Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif cukai tembakau 2017, dan berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut pada hari ini (30/9/2016).
Kenaikan tarif cukai tembakau terjadi hampir setiap awal tahun. Akhir tahun lalu pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau 2016 rata-rata 11,19%, sementara itu kenaikan tarif cukai tahun sebelumnya rata-rata sekitar 8,72%.
Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif cukai tembakau didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan.
Dengan dasar tersebut maka kenaikan tarif cukai mestinya sekitar 9,1% yang berasal dari target pertumbuhan 2017 sebesar 5,1% dan target inflasi 4,0%.
Sementara itu pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10% saat produk keluar dari pabrik, plus 10% lagi saat pedagang besar menjual ke pengecer.
“Kenaikan signifikan pada cukai tembakau, semakin ketatnya regulasi terhadap industri rokok, serta potensi perlambatan pertumbuhan penjualan, menjadi investment risks terhadap emiten rokok yaitu GGRM, HMSP, RMBA dan WIIM,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (30/9/2016).