Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) NO.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Dengan Permen tersebut, harga dasar batubara ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara perusahaan tambang dengan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang.
Sementara itu harga dasar batubara dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah margin dengan memperhitungkan eskalasi. Margin paling rendah 15% dan paling tinggi 25%.
Revisi peraturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat investasi pembangkit listrik mulut tambang dalam program 35.000 MW.
Harga batubara kemarin (27/9/2016) telah mencapai US$71,9/MT, menguat 42,1% YTD.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batubara PKP2B hingga Agustus mencapai 153,53 juta ton dan sekitar 119,58 juta ton (77,8%) diekspor.
“Kebutuhan batubara domestik tampaknya belum signifikan, namun realisasi proyek PLTU dalam program 35.000 MW dapat menjadi pendorong konsumsi batubara domestik,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (28/9/2016).