Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berinisiasi memberikan beberapa stimulus yang dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia dalam menyukseskan program amnesti pajak.
Pemberian stimulus ini sejalan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Beberapa stimulus yang diberikan oleh OJK antara lain adalah tidak terdapat kewajiban penawaran tender (tender offer) untuk pengambilalihan perusahaan terbuka (Surat Edaran OJK Nomor 35/SEOJK.04/2016) dan relaksasi produk investasi di pasar modal (Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2016).
Sementara itu, stimulus yang diberikan oleh BEI antara lain pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negoisasi dan relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik (free float), serta diskon biaya pencatatan saham (Initial Listing Fee) sebesar 50%.
"Kami juga berniat menyederhanakan ketentuan instrumen investasi untuk mengundang dana masuk lebih banyak lagi. Kalau produk tidak banyak, akan menyulitkan dan membuat market tidak sehat. Supply sedikit, demand banyak, harga bisa tinggi," kata Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Selasa (20/9/2016).