Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Indosat: PKPU Tidak Ganggu Kelangsungan Usaha

PT Indosat Tbk. memperkirakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usahanya.n
Gloria Natalia Dolorosa
Gloria Natalia Dolorosa - Bisnis.com 26 Agustus 2016  |  21:12 WIB
Indosat: PKPU Tidak Ganggu Kelangsungan Usaha
Ilustrasi - Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Indosat Tbk. memperkirakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usahanya.

Saat ini, emiten jasa telekomunikasi bersandi saham ISAT itu tengah dilanda kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang berperkara yakni PT Lintas Teknologi Indonesia sebagai pemohon dan Indosat sebagai termohon.

Trisula Dewantara, Group Head Investor Relations & Corporate Secretary mengatakan perkara ini masih dalam tahap awal. Sidang pertama digelar pada Jumat (26/8/2016).

"Sebelum adanya putusan atas perkara ini, diperkirakan perkara ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten," tulisnya dalam keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/8/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

indosat pkpu isat trisula dewantara lintas teknologi indonesia
Editor : Gita Arwana Cakti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top