Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indosat: PKPU Tidak Ganggu Kelangsungan Usaha

PT Indosat Tbk. memperkirakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usahanya.n
Ilustrasi/Bisnis-Yayus Yuswoprihanto
Ilustrasi/Bisnis-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Indosat Tbk. memperkirakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usahanya.

Saat ini, emiten jasa telekomunikasi bersandi saham ISAT itu tengah dilanda kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang berperkara yakni PT Lintas Teknologi Indonesia sebagai pemohon dan Indosat sebagai termohon.

Trisula Dewantara, Group Head Investor Relations & Corporate Secretary mengatakan perkara ini masih dalam tahap awal. Sidang pertama digelar pada Jumat (26/8/2016).

"Sebelum adanya putusan atas perkara ini, diperkirakan perkara ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten," tulisnya dalam keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/8/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper