Bisnis.com, JAKARTA -- PT Indosat Tbk. memperkirakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usahanya.
Saat ini, emiten jasa telekomunikasi bersandi saham ISAT itu tengah dilanda kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang berperkara yakni PT Lintas Teknologi Indonesia sebagai pemohon dan Indosat sebagai termohon.
Trisula Dewantara, Group Head Investor Relations & Corporate Secretary mengatakan perkara ini masih dalam tahap awal. Sidang pertama digelar pada Jumat (26/8/2016).
"Sebelum adanya putusan atas perkara ini, diperkirakan perkara ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten," tulisnya dalam keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/8/2016).