Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) pada perdagangan 18 Agustus 2016.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dipublikasikan Kamis (18/8/2016), BEI menyatakan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BRPT, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham BRPT mulai hari ini.
Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BRPT.
BEI mengingatkan bagi yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.