Bisnis.com, JAKARTA--PT Panin Asset Management dapat menyerap Rp10 triliun dana dari kebijakan pengampunan pajak yang ditetapkan hingga Maret 2017.
Direktur Panin Asset Management (PAM) Rudiyanto mengatakan sampai saat ini telah ada calon investor yang berdialog pihaknya. Grup Panin ini menyiapkan dua model untuk ditawarkan kepada pemilik dana pengampunan pajak.
Pertama, calon nasabah bisa memilih instrumen investasi sendiri. Kedua, Panin Asset Management juga akan menyediakan kontrak pengelolaan dana (KPD).
Manajer Pengembangan Bisnis PT Panin Sekuritas Tbk Edi Zhen mengungkapkan ruang investasi calon pemilik dana pengampunan pajak akan disesuaikan dengan profil risiko dan kondisi pasar. Dia menuturkan bila calon nasabah pengampunan pajak membutuhkan bantuan administrasi maka pihaknya akan memberikan untuk mempertemukan notaris.
"Kami fokus di reksadana konvensional, tetapi dalam rangka pengampunan pajak maka KPD akan dibuka," ungkap Edi, ungkapnya di Jakarta, Kamis (28/7/2017).
Adapun Panin Aset Management tengah mempersiapkan diri menjadi gateway dana repatriasi pajak. Rudianto menambahkan bahwa PAM masih menanti surat penunjukan dari Kementerian Keuangan RI.
Dia menilai beleid anyar yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi dirancang lebih detail dengan payung hukum yang jelas.
Kemudahan dari beleid anyar ini adalah manajer investasi bisa mengemas produk derivatif sebagai aset dasar reksa dana. Dia mengatakan kini otoritas memperbolehkan reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK) berinvestasi pada efek derivatif, sehingga relaksasi tersebut akan menjadi daya tarik bagi pemilik dana di luar negeri.
Dana Repatriasi, Panin Asset Management Incar Rp10 Triliun
PT Panin Asset Management dapat menyerap Rp10 triliun dana dari kebijakan pengampunan pajak yang ditetapkan hingga Maret 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Andhika Anggoro Wening
Konten Premium