Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah mengkaji untuk melakukan relaksasi di industri pembiayaan dengan memangkas down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) hingga menjadi 0%, dari level saat ini 15%-20%.
Namun rencana DP 0% itu hanya berlaku untuk multifinance yang mencatat rasio non performing finance (NPF) di bawah level 1%. OJK tentunya berharap melalui penurunan DP pembiayaan multifinance dapat meningkat.
Pemberlakuan DP 0% mungkin dapat mendorong meningkatnya permintaan kredit khususnya kredit kendaraan bermotor yang masih lambat, namun tanpa diiringi peningkatan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan kredit akan sulit tercapai.
“Jika DP 0% jadi diterapkan, perusahaan pembiayaan tampaknya tetap akan menerapkan uang muka sebagai langkah hati-hati guna mengurangi risiko kredit macet dan menjaga kualitas kredit perusahaan,” papar riset HP Financials yang diterima Bisnis.com, Senin (25/7/2016).
Hingga Mei 2016, nilai pembiayaan multifinance mencapai Rp367,83 triliun atau turun 0,62% YOY. Seiring dengan penurunan pembiayaan, NPF juga meningkat menjadi 2,23% dari level 1,41% pada Mei tahun lalu.