Bisnis.com, JAKARTA- DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty (UU Pengampunan Pajak) secara resmi pada Selasa (28/6/2016).
Melalui peraturan tersebut, wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
Tarif dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Usaha kecil menengah
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%. Sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%.
- Wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri
Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
- Deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi
Wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode JanuariMaret 2017.
“Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017. Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (29/6/2016).