Bisnis.com, JAKARTA— PT Bahana TCW Investment Management mengusulkan agar pajak investasi produk reksa dana dijadikan pajak final.
Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan saat ini, penghasilan dividen, termasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen investasi selain saham dan obligasi domestik (jadi berlaku bagi reksa dana) masih menerapkan aturan pajak non final. Dengan aturan pajak non final ini, berarti ada beban dan perlakukan yang tidak merata di antara para investor reksa dana.
Jika pajak tidak final, para investor reksa dana yang terlebih dahulu melepaskan kepemilikan unitnya (redeem) tidak akan menanggung pajak. Sebaliknya, ketika masa pelaporan dan perhitungan pajak tiba, para investor yang masih memegang unit reksa dana pada masa itu, akan menanggung beban pajak ini.
“Tentu hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi para investor reksa dana. Dengan pengenaan pajak final, masalah ini akan terselesaikan karena pajak akan dibebankan kepada para investor reksa dana akan sama. Reksa dana juga menjadi salah satu alternatif untuk menampung dana yang pulang karena tax amnesty. Tentu akan lebih menarik jika aturan pajaknya pun ditata dengan lebih baik lagi,” kata Edward dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2016)
Menurutnya, kendala-kendala teknis di lapangan seperti ini seharusnya dapat dibenahi sehingga membuat iklim investasi di Indonesia menjadi menarik. Program tax amnesty juga membuka peluang baru. Keberhasilan menarik dana dari kebijakan tax amnesty dan dana lain dari luar negeri, dapat menjadi quantum leap, bagi industri keuangan sehingga membuat industri itu dapat memasuki level baru yang lebih tinggi.
Industri keuangan akan memperkuat kapasitas untuk menyambut aliran dana tersebut sekaligus membangun etika sehingga bisnis juga dapat berkelanjutan.
Dengan skenario optimistis, dari survei yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap 10.000 pengusaha, ada 2.000 pengusaha menyatakan siap membawa pulang dananya dengan perkiraan aliran dana yang akan masuk sebesar Rp1.000 triliun.
Sementara dari hasil kajian Bank Indonesia, potensi dana yang akan dipulangkan dari luar negeri diperkirakan dapat mencapai Rp560 triliun. Dengan dana yang sebesar ini, industri keuangan juga harus bersiap untuk mengelolanya dengan lebih baik lagi, didukung oleh berbagai aturan pemerintah.