Bisnis.com, JAKARTA - Meski terseret kasus dugaan suap, Pemprov DKI bakal meneruskan proyek pembangunan proyek 17 pulau di Teluk Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarat Gamal Sinurat mengatakan hal itu dilakukan lantaran semua pengembang sudah mengantongi izin prinsip sejak beberapa tahun silam.
"Izin persetujuan prinsip sudah ada. Sekitar delapan pengembang juga sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (4/4/2016).
Dia menuturkan pemberian izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi mengacu pada isi Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Beberapa pengembang yang sudah mengantongi izin pelaksanaan a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Taman Harapan Indah (PT Intiland Development Tbk.), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo II, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha.
"PT APLN Tbk. pegang konsesi untuk dua pulau, yaitu Pulau G atas nama PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau I milik PT Jaladri Kartika Pakci," katanya.
Pemprov DKI saat ini terus memantau pembangunan Pulau G yang dilakukan PT APLN Tbk sekaligus pulau-pulau lain yang saat ini tengah digarap oleh pengembang reklamasi.
Sebelumnya, Pembuatan Raperda Reklamasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menimbulkan kontroversi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi. Kader fraksi Gerindra tersebut diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3).
Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp1,14 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN). Selain Sanusi, KPK akhirnya menetapkan tersangka lain untuk kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja dan beberapa staff perusahaan itu.