Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAXI Fokus Genjot Aplikasi My Trip

PT Express Transindo Utama Tb mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang meminta pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car.n

Bisnis.com, JAKARTA - PT Express Transindo Utama Tb mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang meminta pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car.

Direktur Komersial & Pengembangan Bisnis TAXI, David Santoso mengatakan pemblokiran Uber dan Grab Car tepat karena dua aplikasi itu tidak memiliki izin jasa transportasi darat.

Kendati demikian, David menerangkan perseroan tetap melakukan inovasi dengan menggenjot aplikasi pemesanan taksi yang baru diluncurkan, yakni My Trip.

"Dilarang atau tidak, [aplikasi] sudah jadi keharusan kami dalam berbisnis," ujarnya kepada Bisnis,com, Senin (14/3/2016).

Dia menerangkan, aplikasi bernama My Trip ditargetkan bisa meningkatkan utilisasi armada menjadi 80%--90% dari posisi tahun lalu di 70%. Saat ini, armada taksi yang sudah terhubung dengan My Trip mencapai 4.000 armada.

David mengatakan, perseroan menargetkan jumlah armada bertambah menjadi 20.000. Jumlah tersebut akan berasal dari armada taksi yang dikelola perseroan dan armada taksi milik operator lain.

Menurut David, Express juga menjajaki kerjasama dengan 4-5 operator taksi untuk bergabung. David menekankan, aplikasi my Trip memang bersifat inklusif agar bisa menjangkau lebih banyak armada.

"My Trip bukan hanya Express. Kami ingin merangkul operator lain untuk bersama-sama bersaing secara sehat dengan pemain asing ilegal," jelasnya.

Menurut David, kendati inklusif, perseroan akan menerapkan standard yang ketat untuk pengemudi taksi. Operator harus menjamin seluruh pengemudi memiliki catatan baik dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi & Informatika, Rudiantara karena dua perusahaan itu melanggar regulasi angkutan darat, antara lain UU No. 22 Tahun 2009.

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis.com, Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) dinilai Kemenhub dinilai tidak memiliki izin jasa angkutan darat sehingga Kemenhub meminta Kominfo memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper