Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakkan hukum pada tahun depan seiring banyaknya pelanggaran yang dilakukan di bidang pasar modal.
Berdasarkan data Otoritas Jasa keuangan (OJK), sepanjang tahun ini OJK sudah memberikan peringatan tertulis, mengenakan denda, pencabutan izin, serta pembekuan izin kepada pihak yang melanggar aturan di pasar modal.
Untuk peringatan tertulis, per Oktober 2015, OJK sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 119 peringatan terkait keterlambatan penyampaian laporan dan 6 peringatan tertulis terkait kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Kemudian, OJK juga mengenakan denda kepada 618 pihak, terdiri dari 576 terkait keterlambatan penyampaian laporan dan 42 terkait kasus pelanggaran di pasar modal.
Total nilai denda yang berhasil dikumpulkan OJK mencapai Rp10,17 miliar. Adapun, sepanjang tahun ini OJK juga melakukan 2 pencabutan izin perseorang sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil penjamin emisi efek (WPEE) terkait kasus pelanggaran di pasar modal. Selain itu, juga mengenakan 7 pembekuan STTD sebagai konsultan hukum.
Saat ini, OJK masih melakukan proses pengenaan sanksi administratif karena keterlambatan penyampaian laporan sebanyak 70 dan 8 terkait kasus pelanggaran di pasar modal.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pihaknya akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal. Pasalnya, jumlah pelanggaran yang dilakukan tahun ini terbilang cukup banyak.
“Sudah berapa banyak kami lakukan teguran, peringatan tertulis. Selain itu, pendalaman market jugadilakukan, kebijakan diperbaiki. Menurut sata, enforcement peting,” kata Nurhaida kepada Bisnis, belum lama ini.