Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Merck Tbk. (MERK) di pasar reguler dan pasar negosiasi secara teoretis berubah menjadi Rp6.500 setelah perseroan melakukan pemecahan harga saham (stock split) dengan rasio 1:20 menjadi Rp50 per saham.
Harga teoretis itu berlaku pada Senin (21/12), berdasarkan pengumuman yang disampaikan Bursa Efek Indonesia, Jumat (18/12/2015).
Harga saham MERK pada akhir cum di pasar reguler dengan nilai nominal Rp1.000 per saham pada 18 Desember tercatat Rp130.250 per saham. Dengan demikian, harga pedoman untuk tawar-menawar dan penghitungan indeks harga saham di BEI dan indeks harga saham individual MERK dengan harga nominal baru Rp50 per saham menjadi Rp6.512,5 miliar.
"Harga teoretis saham MERK yang dicantumkan di JATS (Jakarta Automated Trading System) pada 21 Desember disesuaikan dengan kelipatan fraksi harga Rp6.500," tulis Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dan Kepala Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan dalam pengumuman itu.
Perseroan memutuskan memecah saham, a.l. untuk tujuan memenuhi ketentuan jumlah saham beredar (free float) paling tidak 7,5%. Pasca-stock split, jumlah saham beredar perseroan yang semula 22,4 juta akan menjadi 448 juta saham.
Peraturan Direksi BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014 tentang perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat menyebutkan jumlah saham beredar di publik minimal 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Ketentuan itu wajib dipenuhi emiten paling lambat akhir Januari 2016.