Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Perusahaan Go Public, OJK Beri Kemudahan Pelaporan untuk Emiten

Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan berupa pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang hanya perlu dilaporkan dua kali dalam setahun.
OJK memberikan keringanan berupa pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum emiten/ilustrasi
OJK memberikan keringanan berupa pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum emiten/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas pasar modal kembali memberikan kemudahan kepada emiten. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan berupa pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang hanya perlu dilaporkan dua kali dalam setahun.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan salah satu yang menjadi kendala perusahaan enggan melantai di bursa adalah berbagai aturan atau kewajiban yang dillakukan setelah menjadi perusahaan terbuka. Salah satu kewajiban tersebut pelaporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang harus dilakukan setiap kuartal.

“Berdasarkan kajian, salah satu hal yang membuat keberatan perusahaan untuk go public adalah bebannya tinggi, banyak aksi korporasi yang harus dilaporan. Kami me-review, harus ada yang disederhanakan meskipun sebenarnya di negara lain mungkin lebih ketat,” kata Nurhaida kepada Bisnis, belum lama ini.

Yang akan di-review dalam waktu dekat adalah laporan penggunaan dana initial public offering (IPO) Menurutnya, OJK saat ini sudah membuat draft Rancangan Peraturan OJK tentang Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Yang pertama sebagai contoh adalah laporan penggunaan dana IPO, di negara lain tidak ada, tetapi di Indonesia perlu. Ke depan akan diganti, tidak lagi 4 kali dalam setahun, tetapi cukup dua kali saja,” jelas Nurhaida.

Saat ini, RPOJK tersebut sudah masuk dalam tahap rule making rule. Diprediksi akan diterbitkan akhir tahun ini atau awal tahun depan. Dia menilai, selain mendorong perusahaan tertutup untuk melantai di bursa saham Indonesia, kemudahan ini juga membuat kewajiban emiten atau perusahaan publik yang sudah ada menjadi lebih ringan. “Ini harus disesuaikan dengan kebutuhan industri pasar modal.”

Adapun, pasal 2 RPOJK menyebutkan laporan realisasi penggunaan dana wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal pelaporan 30 Juni dan 31 Desember. Pasal selanjutnya menyebut, batas waktu penyampaian laporan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikatnya.

Dalam hal emiten telah menggunakan seluruh dana hasil penawaran umum sebelum tanggal pelaporan, maka emiten dapat menyampaikan laporan terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Bila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, maka laporan realisasi penggunaan dana dapat disampaikan paling lambat 1 hari kerja berikutnya. Perhitungan  jumlah hari keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.

Adapun, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dalam rapat umum pemegang saham tahunan harus mengungkapkan sejumlah hal seperti seluruh dana yang telah diperoleh dan jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum. Kemudian, dana yang telah digunakan dan peruntukannya dan dana yang masih tersisa dan alasan mengapa belum digunakan.

OJK juga berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Dalam jangka waktu enam bulan sejak berlakunya aturan ini, emiten wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan OJK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper