Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Mogok, Spindo Naikkan Gaji Karyawan Rp535.500

PT Steel Pipe Industri Indonesia Tbk. (ISSP) atau Spindo, memutuskan menaikkan gaji karyawan sebesar Rp535.500 setara dengan 2% dari gaji tahun lalu setelah terjadi aksi mogok buruh perusahaannya.
PT Steel Pipe Industri Indonesia Tbk. (ISSP) atau Spindo, memutuskan menaikkan gaji karyawan sebesar Rp535.500 setara dengan 2% dari gaji tahun lalu setelah terjadi aksi mogok buruh perusahaannya./Ilustrasi-JIBI
PT Steel Pipe Industri Indonesia Tbk. (ISSP) atau Spindo, memutuskan menaikkan gaji karyawan sebesar Rp535.500 setara dengan 2% dari gaji tahun lalu setelah terjadi aksi mogok buruh perusahaannya./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--PT Steel Pipe Industri Indonesia Tbk. (ISSP) atau Spindo, memutuskan menaikkan gaji karyawan sebesar Rp535.500 setara dengan 2% dari gaji tahun lalu setelah terjadi aksi mogok buruh perusahaannya.

Tedja Sukmana Hudianto, Wakil Direktur Utama Spindo, mengatakan pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 27-29 Mei 2015, telah terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan di 4 lokasi pabrik perseroan.

"Dilakukan oleh SPSI unit 1,2,6 KP dan SPSI unit 3, dan SPSI unit 4," ungkapnya dalam penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, buruh memiliki 5 tuntutan. Diantaranya, kenaikan upah sebesar Rp590.500 (sekitar 2% dari upah tahun lalu), berlakunya struktur skala upah, pekerjakan kembali 3 orang karyawan yang terkena PHK, hapuskan karyawan outsourcing, dan berlakukan addendum JHT sesuai ketentuan UU 13 tahun 2003.

Menanggapi tuntutan buruh, manajemen Spindo memberikan 10 penjelasan. Pertama, mogok kerja yang dilakukan tidak sah karena bukan disebabkan gagalnya perundingan.

Kemudian, kedua, selama ini perseroan selalu melakukan perundingan dengan PUK SPSI. Ketiga, terkait tuntutan kenaikan upah sebesar Rp590.500, perseroan telah menyetujui untuk kenaikan upah 2015 sebesar Rp535.500 atau 2% dari upah tahun 2014.

"Dari nilai tersebut, upah minimum yang berlaku di perusahaan kami adalah sebesar Rp2.931.200 dan sudah di atas upah minimum sektoral kota," paparnya.

Sementara itu, uuntuk tuntutan pemberlakuan struktur skala upah, emiten berkode saham ISSP tersebut telah menandatangani daftar kenaikan upah dan skala bersama dengan SPSI.

Sebaliknya, tuntutan mempekerjakan 3 orang yang menjadi tuntutan buruh tidak dapat dikabulkan. Pasalnya, 3 orang itu dinilai telah melakukan kesalahan berat dengan mengancam untuk melakukan mogok kerja.

Ancaman tersebut, sambungnya, terbukti keesokan harinya yang berakibat proses produksi terhenti selama 3 jam. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sehingga jika ketiga karyawan itu diterima kembali, akan menjadi preseden buruk bagi karyawan lainnya.

Adapun, penghapusan karyawan outsourching sebenarnya telah dilakukan. Saat ini, katanya, tidak ada lagi karyawan perseroan yang berstatus outsourcing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper