Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS SAWIT: Sistem CSF Harus Untungkan Petani

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto berharap CPO Supporting Fund tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak pengusaha saja, tetapi juga member manfaat bagi para petani.
Kebijakan pemerintah didesak untungkan petani./
Kebijakan pemerintah didesak untungkan petani./

Bisnis.com, JAKARTA– Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto berharap CPO Supporting Fund tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak pengusaha saja, tetapi juga memberi manfaat bagi para petani.

Menurut Darto, penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pengutipan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan dalam bentuk CSF (CPO Support Fund) di satu sisi masih menimbulkan perdebatan namun di sisi lain memberikan harapan baru bagi Petani Kelapa Sawit.

“CSF tersebut dapat memberikan manfaat buat petani asalkan skemanya harus jelas dan langsung ke petani,” kata Darto.

Kendati mengapresiasi inisiatif pemerintah ini, sambung Darto, belajar dari sejumlah pengalaman sebelumnya, dana yang dikelola oleh pemerintah untuk petani semacam ini pada akhirnya lebih banyak ditujukan untuk sektor swasta, yang dilakukan dengan cara melalui skema kemitraan dengan petani.

Sementara itu skema kemitraan yang ada saat ini saja dinilai masih belum memberikan manfaat buat petani.

SPKS menduga, CPO Support Fund ini akan memiliki skema yang sama dengan subsidi bunga dari APBN sejak 2006 dalam skema revitalisasi perkebunan yang pada januari 2015 kemarin telah dihentikan oleh kementerian keuangan.

“Dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan pemerintah, CSF ini ditengarai tidak akan berbeda jauh dari skema subsidi bunga yang diatur sebelumnya.”

Menurut Darto, subsidi bunga yang dimulai sejak 2006 dan berjumlah hampir Rp300 miliar yang dari APBN, hanya memberi manfaat dan keuntungan untuk pengusaha dan bukan petani, terutama petani mandiri yang jumlahnya nyaris separuh dari total produsen buah sawit di Indonesia.

SPKS meminta Pemerintah untuk mengubah dan memperbaiki skema kemitraan yang ada saat ini sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ataupun Permentan 98 tahun 2013 dengan aturan khusus yang lebih berkeadilan sehingga CSF tersebut bermanfaat bagi petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper