Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Mitra Keluarga Masuk Daftar Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk sebagai efek syariah.nn
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk sebagai efek syariah./JIBI
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk sebagai efek syariah./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk sebagai efek syariah.

Menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini seiring dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan efek syariah yang tercantum dalam Keputusan Nomor: KEP- /D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan diterbitkannya keputusan itu, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang DES.
 
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten dan berbagai pihak yang dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten atau perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan bila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah  efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.

Bisa juga bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Untuk diketahui, Mitra Keluarga baru melantai di bursa pekan lalu. Mitra Keluarga melepas 261,91 juta saham atau 18% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum dengan nilai nominal Rp100.

Penawaran umum terdiri dari penerbitan saham baru maksimal 72,75 juta lembar saham biasa dan maksimal 189,16 juta lembar saham biasa yang merupakan saham divestasi. Harga penawaran ditetapkan Rp17.000 per saham.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper