Bisnis.com, JAKARTA--PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menyeleksi 17 bank dari total 22 bank yang memenuhi syarat sebagai bank administrator rekening dana nasabah (RDN) dan bank pembayaran untuk periode 2015-2019.
Margeret M. Tang, Pjs. Direktur Utama KSEI, mengatakan seleksi dilakukan kembali setelah masa perjanjian kerjasama dengan bank RDN dan pembayaran periode 2011-2015 habis pada Juli mendatang.
Proses seleksi dimulai dengan penjelasan request for proposal (RFP) yang digelar KSEI hari ini, Rabu (28/1/2015) kepada 17 bank yang memenuhi syarat layanan sebagai bank kustodian.
"Pemilihan bank untuk bekerjasama dengan KSEI sebagai bank administrator RDN penting dilakukan untuk menunjang penerapan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban pemisahan RDN yang mulai berlaku sejak 2012," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2015).
Selain itu untuk menjalankan peran sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, KSEI juga masih membutuhkan layanan bank umum sebagai bank pembayaran untuk keperluan penyelesaian transaksi yang melibatkan aktivitas pemindahbukuan dana.
Seleksi Bank RDN dan bank pembayaran pada periode ini akan dilakukan dengan kriteria persyaratan yang terpisah. Bank yang ikut seleksi dimungkinkan untuk mengajukan proposal kerja sama sebagai bank administrator RDN saja atau sebagai bank administrator RDN dan sekaligus sebagai bank pembayaran.
Selain kriteria dan syarat khusus sebagai bank pembayaran, bank yang berminat untuk menjadi bank pembayaran harus dapat memenuhi kriteria dan syarat sebagai bank administrator RDN.
Kerja sama antara KSEI dengan bank pembayaran seperti yang diterapkan saat ini, telah dilakukan sejak pemberlakukan era scipless trading di pasar modal Indonesia pada 2000 silam.
Mulai tahun ini, sejalan dengan projek pengembangan infrastruktur pasar modal, KSEI akan mulai menggunakan rekening RTGS di Bank Indonesia untuk melengkapi fungsi bank pembayaran terkait keperluan penyelesaian transaksi yang melibatkan dana di sistem C-BEST.
"Mulai Juli 2015 nanti, untuk penyelesaian transaksi Efek non-SBN yang melibatkan dana di C-BEST, kami rencanakan hanya perusahaan efek saja yang masih perlu menggunakan layanan bank pembayaran, sedangkan bank kustodian dapat menggunakan banknya masing-masing untuk melakukan penyetoran atau penarikan dana ke C-BEST langsung melalui sistem BI-RTGS", paparnya.
Menurut Margeret, ke depannya peran bank administrator RDN akan semakin penting. Potensi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal sangat besar, dan potensi ini perlu didukung infrastruktur yang memadai agar dapat direalisasikan.
Margeret mengatakan KSEI terus berupaya dalam mendukung program pendalaman pasar, salah satunya dengan meningkatkan jumlah investor domestik individu.
Dalam seleksi Bank Administrator RDN, selain untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK nomor V.D.3, KSEI juga meminta calon bank RDN untuk memasukkan rencana dan program untuk pengembangan infrastruktur dan layanan-layanan yang dapat mempermudah aktivitas berinvestasi bagi masyarakat pasar modal sehingga jumlahnya dapat meningkat.