Bisnis.com, JAKARTA--Manajemen PT Gajah Tunggal Tbk. mengaku keberatan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel harga ban.
Kisyuwono, Direktur GJTL, mengatakan hingga saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan resmi dari KPPU. Sehingga, perseroan belum dapat memberikan pernyataan apapun atas keputusan KPPU tersebut.
"Setelah menerima salinan putusan resmi, perusahaan akan mengajukan keberatas atas putusan KPPU di pengadilan," ujarnya dalam laporan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/1/2014).
Dia memastikan, manajemen GJTL terus berkomitmen dalam persaingan usaha yang sehat, serta selalui mematuhi ketentuan perundang-undangan yang beraku.
"Dengan pertimbangan tersebut, perusahaan berkeyakninan bahwa perusahaan tidak melakukan apa yang dituduhkan KPPU," jelasnya.