Bisnis.com, JAKARTA -- Dengan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi, multifinance, dan PT Pos Indonesia untuk menjual reksa dana, OJK berharap bisa menjaring calon investor yang tidak terjangkau MI maupun perbankan.
Ini tentu menjadi angin segar bagi orang-orang seperti Echa.
Menilik data OJK, tingkat kepercayaan investor terhadap industri reksa dana sebenarnya semakin meningkat.
Hal itu terlihat dari jumlah unit penyertaan yang terus menunjukkan perkembangan positif.
Pada Januari 2014, jumlah unit penyertaan yang beredar sebanyak 120,64 miliar yang kemudian membengkak 18,70% menjadi 143,20 miliar pada 24 Desember 2014.
Sementara itu, dari sisi jumlah reksa dana, sampai 29 Desember 2014 mencapai 890 produk, di mana 202 di antaranya aktif sepanjang tahun ini.
Keseluruhan reksa dana tersebut dikelola oleh 77 manajer investasi melalui 17 bank kustodian.
Menanggapi aturan baru tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan langkah OJK ini akan membawa dampak positif bagi industri terutama untuk menambah jumlah investor.
“Semakin banyak institusi yang menyuarakan reksa dana akan semakin bagus untuk meningkatkan product awareness yang saat ini masih rendah,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (30/12).
Kendati demikian, Prihatmo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Investment Management ini meminta OJK mempertahankan prinsip kehati-hatian untuk semua institusi penjual reksa dana.
Kendati menjadi angin segar bagi calon investor potensial di seantero negeri, aturan ini patut diperhatikan lebih lanjut.
Apakah perusahaan asuransi dan multifinance tertarik menjajakan reksa dana?
Bagaimana juga menerapkan prinsip kehati-hatiannya?
Di balik itu, Echa-Echa lainnya di Indonesia bisa sedikit bernafas lega.
Jika kantor pos saja sudah bisa menjual reksa dana, sekelas Bank Mandiri di kota kecil seharusnya jauh lebih agresif.
Selengkapnya, baca juga: