Bisnis.com, JAKARTA — PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) memohon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham perseroan.
Direktur Indo Tambangraya Megah Edward Manurung menjelaskan pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait pencabutan permohonan pailit perseroan.
“Kami telah mencapai kesepakatan dan akan menyelesaikan perselisihan tersebut pada hari ini,” paparnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2014).
Seperti diketahui, perseroan mendapatkan gugatan pailit dari Dante Lovejoy Creighton Braham terkait perselisihan ketenagakerjaan.
Pada 3 Juli 2014, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat juga telah mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum perseroan untuk membayar sisa upah perjanjuan kerja waktu tertentu senilai total US$180.000.
“Penggugat mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukan dan kami membayar sesuai rekomendasi dari Kantor Pelayanan Pajak Besar 1. Kami mohon suspensi saham ITMG dapat dicabut mengingat nilai sengketar US$180.000 tidak material,” tambahnya.
Pada pagi ini, BEI melakukan suspensi saham ITMG di seluruh pasar sejak sesi I seiring adanya gugatan pailit terhadap emiten batubara tersebut.