Bisnis.com, YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan masih mempertimbangkan dan mengkaji rencana pembuatan aturan terkait backdoor listing.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Noor Rachman mengatakan sebenarnya backdoor listing itu hanya istilah saja, tidak ada aturan khusus mengenai itu.
“Sebenarnya backdoor listing itu, mereka [perusahaan] masuk tanpa IPO [initial public offering], Aturan sebenarnya sudah lengkap, bisa masuk lewat rights issue, lewat tender offer, dan sebagainya. Hanya saja belum dinamai backdoor listing,” kata Noor di sela acara pembukaan Asia Oceania Central Counterparties (AO-CCP) meeting ke-11 di Yogyakarta, Kamis (30/10/2014).
Saat ini, OJK masih mengkaji kebutuhan dan kefektifan aturan tersebut. Kajian dilakukan dengan menggandeng The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurutnya, saat berdiskusi, diketahui bahwa ternyata praktek di Indonesia, aturan soal backdoor listing sudah lebih ketat dan lengkap dibandingkan dengan praktek di negara lain.
Oleh sebab itu, kata Noor, ada kemungkinan juga penyelarasan aturan backdoor listing tidak dibuat dalam satu aturan. “OJK masih mengkaji apakah perlu atau tidak. Ada kemungkinan (tidak dibuat aturan sendiri), karena intinya sudah ada aturan yang mewadahi, misal lewat rights issue atau tender offer tadi,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam aksi rights issue perusahaan terbuka misalnya, kerap terjadi di mana ada perusahaan tertutup pada akhirnya ‘masuk’ bursa dan menguasai perusahaan terbuka itu alias backdoor listing. Menurutnya, sejauh ini transparansi terkait hal itu sudah ada.
“Selain kerja sama itu, workshop-workshop juga masih dilakukan untuk mencari jalan terbaik. Sekarang masih ada workshop di Denpasar.”
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan kajian akan selesai. Yang pasti, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan-kegiatan di pasar modal dengan baik, termasuk juga terkait IPO.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan aturan backdoor listing masih dalam kajian dengan pihak konsultan. Nurhaida juga belum bisa menjanjikan apakan wacana membuat aturan backdoor listing bisa direalisasikan.
“Belum kami lihat arahnya, apakah memang perlu diatur secara terpisah atau cukup dengan yang dilakukan selma ini,” katanya belum lama ini.
Ketidakpastian penyelarasan beleid ini juga terlihat dari tidak masukknya aturan ini dalam Rancangan Peraturan OJK (OJK) yang dalam proses rule making rule (RMR). Jadi, masih sebatas diskusi dengan pihak konsultan.