Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KBLV Lepas Saham Di LINK ke 3 Bank

PT First Media Tbk. melepas kepemilikan sahamnya dalam PT Link Net Tbk. kepada Credit Suisse, Goldman Sachs International, dan CIMB Bank Berhad.
Gloria Natalia Dolorosa
Gloria Natalia Dolorosa - Bisnis.com 27 Oktober 2014  |  21:57 WIB
KBLV Lepas Saham Di LINK ke 3 Bank

Bisnis.com, JAKARTA – PT First Media Tbk. melepas kepemilikan sahamnya dalam PT Link Net Tbk. kepada Credit Suisse, Goldman Sachs International, dan CIMB Bank Berhad.

Penyelenggara layanan broadband wireless access berkode KBLV itu menjual 226,68 juta saham.

Rinciannya, Credit Suisse (Singapore) Limited, Goldman Sachs International, dan CIMB Bank Berhad, Cabang Labuan Offshore masing-masing menyerap 75,56 juta saham.

Jumlah saham private placement itu setara dengan 7,45% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Link Net (LINK).

Saham-saham tersebut lantas akan dijual kembali ke investor-investor institusi internasional, termasuk Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, dan Asia.

Juga dijual kembali ke investor yang berdomisili di Indonesia melalui mekanisme private placement.

Keterbukaan informasi pada Senin, (27/10/2014), menyebut seiring penjualan saham private placement, First Media akan memberikan hak opsi kepada Credit Suisse untuk membeli sebanyak 108,01 juta saham dalam LINK milik KBLV.

Jumlah saham itu setara dengan 3,55% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam LINK.

Bila Credit Suisse menggunakan hak opsinya, maka Credit Suisse harus menggelontorkan Rp648,09 miliar. Harga pembelian disepakati Rp6.000 per saham.

Sahan-saham opsi yang dibeli Credit Suisse akan dijual kembali ke investor institusi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

first media kblv link link net
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top