Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan memprioritaskan rancangan aturan terkait industri reksa dana untuk dirampungkan tahun ini dibandingkan dengan aturan lainnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini ada sekitar 26 rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang dalam proses rule making rule (RMR). Dari 26 RPOJK tersebut, diperkirakan hanya sekitar 8 RPOJK yang bisa dikejar tahun ini.
Adapun sebagian besar RPOJK tersebut merupakan beleid terkait industri reksa dana. Beleid-beleid tersebut a.l RPOJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, RPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas (RDPT), RPOJK tentang Laporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, RPOJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, RPOJK tentang Fungsi-Fungsi Manajer Investasi dan RPOJK tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Keenam RPOJK tersebut dipastikan akan rampung tahun ini untuk mendorong industri reksa dana yang saat ini masih lambat pertumbuhannya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengataka enam beleid terkait reksa dana memang akan dirampungkan terebih dahulu lantaran prosesnya sudah dilakukan sejak lama.
“Kemudian, tergantung kebutuhan dari market, mana yang mendesak, ternyata ini mendesak, maka itu kami buat prioritas,” kata Nurhaida.
Menurutnya, prioritas ini dibuat juga lantaran keterbatasan waktu dan sumber daya manusia (SDM). Dia menargetkan, RPOJK yang bisa rampung tahun ini bisa mencapai 8-10 RPOJK.
“Tergantung prosesnya, di OJK itu yang mendesak bukan hanya dari pasar modal, banyak juga RPOJK di industri jasa keuangan yang harus didahulukan,” tambah dia.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Yunita Linda Sari mengatakan, selain keenam RPOJK terkait industri reksa dana, memang ada beberapa RPOJK yang tengah dikebut juga. RPOJK tersebuut a.l RPOJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik, RPOJK tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik, dan RPOJK tentang rencana dan Pelaksanaan RUPS Perusahaan terbuka.
Kemudian, ada RPOJK tentang Kepemilikan Saham Oleh Karyawan Perusahaan Terbuka (MSOP/ESOP), RPOJK tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), RPOJK Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi PJK di Sektor Pasar Modal dan RPOJK tentang pedoman Transaksi REPO dengan menggunakan GMRA Indonesia Annex.
“Dikebut untuk dirampungkan segera, tidak bisa semuanya tahun ini mungkin tapi, kami usahakan,” katanya.