Bisnis.com, JAKARTA- Guna meningkatkan kinerja pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan beleid yang memudahkan investasi dana pensiun bisa fleksibel berinvestasi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pengelolaan investasi dana pensiun perlu diarahkan kepada investasi jangka panjang di pasar modal. Adapun pihaknya ingin memberikan keleluasaan atau relaksasi dalam penempatan investasi dan ratinguntuk obligasi yang layak beli.
Menurutnya, investasi dana pensiun saat ini sudah ada sebagian di pasar modal. Namun, selama ini dinilai sangat terbatas. “Misalnya obligasi yang bisa dibeli hanya rating A, nah kami ingin relaksasi misalnya bukan hanya rating A, ada kelonggaran untuk rating lain,” kata Nurhaida di sela-sela acara Investor Summit 2014, Rabu (17/9/2014).
Peringkat obligasi dinilai tidak lagi bisa dijadikan penentu kinerja perusahaan pada tahun-tahun mendatang. Pasalnya, peringkat obligasi baik belum tentu menjamin kinerja perusahaan tersebut. Oleh sebab itu diperlakukan aturan penentuan investasi industri dana pensiun pada instrumen obligasi.
Meski demikian, terkait kebijakan investasi diserahkan kepada masing-masing dana pensiun. “Hanya saja untuk pasar modal ada kelonggaran sedikit,” tambah dia.
Untuk diketahui, saat ini, pengelolaan investasi dana pensiun diatur dalam PMK 199 tahun 2008. Adapun nantinya, OJK akan membuat aturan baru terkait pengelolaan investasi dana pensiun di pasar modal. Nurhaida mengatakan segera menerbitkan beleid ini secepatnya.
“Sedang dibahas aturannya, sudah dibuat drafnya, secepatnya maunya tahun ini. Intinya, kriteria tidak seketat selama ini, meski tentu ada persyaratan bagaimana mereka mitigasi risiko, bagaimana batasannya."
Selain untuk membuat pengelolaan investasi dana pensiun menjadi lebih fleksibel, beleid ini nantinya bisa membuat pasar modal menjadi lebih ramai lagi. Ke depan, setelah aturan terkait pengalihan investasi dana pensiun di pasar modal efektif berjalan, OJK juga akan melakukannya pada investasi asuransi.
“Satu-satu dulu, dana pensiun dulu, pada dasarnya kebutuhan investasi asuransi dan dana penisun tidak persis sama,” ujarnya.
Adapun sebenarnya, kalangan dari industri dana pensiun sudah mengusulkan mengenai hal kepada OJK sejak tiga bulan lalu. Industri mengusulkan agar tidak ada pembatasan rating sehingga ke depan beleind PMK 199 perlu dilonggarkan. Usulan tersebut dilakukan agar dana investasi dana pensiun bisa seimbang antara capital market dan non-capital market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan diperlukan akses pengembangan pasar modal di seluruh sektor untuk meningkatkan kinerja pasar modal. Salah satunya dengan cara mengoptimalkan integrasi antara industri jasa keuangan dan pasar modal.
“Perlu membangun pendanaan model baru di pasar modal. Saat ini pemberdayaan industri asuransi dan dana pensiun sangat dibutuhkan untuk menyokong,” jelasnya.
Berdasarkan data OJK, investasi dana pensiun di pasar modal sejak 2009 hingga 2012 mengalami penurunan. Pada 2009, kontribusi investasi dana pensiun sekitar 71,38%, pada 2010 berkontribusi 70,87%, dan pada 2011 turun menjadi 68,70%. Adapun pada 2012 kembali turun menjadi 67,59%.