Bisnis.com, JAKARTA - PT Krakatau Posco Energi, perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel dan Posco Energi meminta bantuan kepada pemerintah agar diberi insentif berupa tax holiday.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Irvan Kamal Hakim mengatakan Krakatau Posco Energi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penghasil listrik.
Meski sektor usaha ini belum spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday), pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan.
“Kami minta agar sektor usaha ini bisa diperhitungkan secara kriteria sedemikian rupa dan layak dapat tax holiday,” kata Irvan di Jakarta, Senin (15/9/2014).
Menurutnya, sektor ini memberikan kontribusi berupa bahan baku listrik yang diperoleh dari gas buang Krakatau Posco. Adapun listrik yang dihasilkan oleh Krakatau Posco Energi ini sekitar 200 mega watt.
“Dipakai Krakatau Steel sekitar 150 mega watt. Ini sudah beroperasi di Cilegon awal tahun lalu, investasinya sekitar US$250 juta. Alasan kami ini bisa diberikan insentif karena ini dianggap industri pionir,” jelasnya.