Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan konglomerasi keuangan untuk melaporkan entitas utamanya serta rincian lembaga jasa keuangan yang menjadi anggotanya, paling lambat pada 31 Maret 2015.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan seperti dikutip, Selasa (26/8/2014),
Rancangan peraturan OJK tersebut saat ini sedang dimintai tanggapan dari masyarakat dan pelaku pasar. Namun, dilihat dari drafnya, peraturan baru tersebut akan terbit tahun ini juga.
Dalam draf itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan konglomerasi keuangan adalah beberapa jenis lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Cakupan konglomerasi keuangan terdiri dari entitas utama, perusahaan anak dan/atau perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya.
Baca juga
PERGERAKAN IHSG BEI (26/8/2014): IHSG Anjlok Dikaitkan BBM Langka, Analis Bilang Lebay. Simak Realisasi Pergerakan Indeks dan Rupiah Hari Ini
BBM LANGKA, Analis Bursa Angkat Bicara
Headlines Koran: Pertamina Agar Ubah Mekanisme Distribusi, Berbagi Beban Subsidi BBM