Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUSPENSI SAHAM: MBSS Beri Klarifikasi ke Bursa

MBSS menilai permohonan PKPU yang ditujukan ke pihaknya tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional perusahaan.
Ilustrasi/mbss.co.id
Ilustrasi/mbss.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) menilai permohonan PKPU yang ditujukan ke pihaknya tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan manajemen PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS)  dalam klarifikasinya kepada Otoritas Bursa Efek Indonesia atas suspensi perdagangan saham mulai sesi 2 perdagangan efek, Rabu (13/8/2014) atas permohonan PKPU yang diajukan PT. Great Dyke.

"Klaim yang diajukan oleh pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006," ujar Rico Rustombi, Direktur Utama MBSS dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2014).

Dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi hal tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Perseroan.

"Permohonan PKPU yang dimaksud dan nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS," tegasnya.

Karenanya, setelah adanya klarifikasi ini, Manajemen Perseroan berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia dapat melakukan penilaian dan segera melakukan pencabutan atas Penghentian Sementara Perdagangan Efek MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan Perseroan.

Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar US$ 2.932.635.

Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8% dari total aktiva atau 1,2% dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 31 Juni 2014.

Disisi lain, MBSS sendiri tercatat sebagai perusahaan publik sejak tanggal 6 April 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper