Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia menggandeng kepolisian, kejaksaan dan perbankan untuk meningkatkan penggunaan uang rupiah dalam pelbagai transaksi dalam negeri. Kerja sama itu merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
Direktur Eksekutif Depertemen Pengelolaan Uang BI Lambok A. Siahaan mengatakan BI tidak akan bertindak represif tetapi pertama-tama ingin membangun kesadaran masyarakat untuk semakin giat menggunakan rupiah.
"Tujuannya ialah mengindari permintaan valas yang tidak wajar yang dapat menimbulkan perlemahan nilai tukar dan inflasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Lambok menuturkan BI akan gencar melakukan sosialisasi untuk menunmbuhkan kesadaran dan kecintaan terhadap rupiah.
Selanjutnya, BI akan menyediakan pelbagai fasilitas penukaran uang (money changer) untuk memudahkan proses penukaran uang.
Lambok enggan menyebutkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi.
Pasalnya dalam UU itu juga mengatur sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
"Kita saat ini gencar. Sudah sosialisasi di pelabuhan, sudah juga di Batam dan tempat lainnya. Ini terkait kedaulatan bangsa," jelasnya.