Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah, Saham Tak Haram?

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan daftar efek syariah setelah dilakukan review berkala atas efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan daftar efek syariah setelah dilakukan review berkala atas efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan Jumat, (23/5/2014), ketentuan itu tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014.

Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi, pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang memiliki keinginan untuk berinvestasi pada portofolio syariah.

DES ini juga sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2014.

Saat ini Direktorat Pasar Modal Syariah memproses penyempurnaan regulasi pasar modal syariah, khususnya Peraturan No. IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah yang sudah dalam proses penyusunan Naskah Akademis dan diharapkan peraturan dapat diselesaikan tahun ini.

Menurut rencana, penyempurnaan peraturan penerbitan efek syariah ini nantinya dibagi menjadi beberapa peraturan sesuai dengan jenis efek yang akan diterbitkan (peraturan penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan penerbitan reksa dana syariah, peraturan penerbitan EBA Syariah).

Selain itu, Direktorat Pasar Modal Syariah tengah menyusun Naskah Akademik terkait pengaturan Ahli Syariah dan DPS dan diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.

Beberapa substansi penyempurnaan regulasi ini adalah:

1. Pengaturan transaksi syariah di pasar modal
2. Penyederhanaan dokumentasi pernyataan pendaftaran
3. Penyempurnaan kecukupan keterbukaan informasi terkait sukuk
4. Penyempurnaan terkait pedoman kontrak perwaliamanatan sukuk
5. Penyempurnaan pengaturan jenis-jenis reksa dana syariah
6. Pengaturan relaksasi pilihan dan batasan portofolio reksadana syariah
7. Penyempurnaan pengaturan EBA Syariah
8. Pengaturan tentang DPS dan Ahli Syariah dalam penerbitan efek syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper