Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, adil, dan efisien.
Vega Aulia Pradipta
Vega Aulia Pradipta - Bisnis.com 26 Februari 2014  |  17:54 WIB
OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Ilustrasi desk layanan konsumen - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, adil, dan efisien.

Peraturan pertama adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada 23 Januari 2014.

Peraturan kedua adalah dua Surat Edaran OJK tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, serta Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 14 Februari 2014.

Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan kedua surat edaran itu adalah peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif pada 6 Agustus 2014.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” ujarnya seperti dikutip dari pengumuman OJK yang diakses, Rabu (26/2/2014).

Sedianya, seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi 2014 pada November 2014. Lalu pada 2015, rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ojk perlindungan konsumen
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top