Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Bluebird Group meraup dana mencapai US$450 juta untuk membiayai ekspansi usaha melalui initial public offering (IPO) harus tertunda akibat sengketa hukum yang turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui surat gugatan bernomor 311/Pdt.G./2013/PN JKT Sel yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Mei 2013, PT.Blue Bird Taxi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 18 pihak.
Dalam perkara ini, penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor OC Kaligis. Menurut tim kuasa hukum penggugat, pihaknya telah meminta OJK untuk menolak atau menunda rencana IPO Blue Bird.
Dalam gugatan tersebut, OJK menjadi turut tergugat. Apabila penawaran umum saham perdana ke publik tersebut disetujui, maka OJK juga akan dituntut karena dinilai lalai dalam melakukan penilaian suatu perusahaan yang akan IPO.
“Kami saat ini tengah mengajukan banding karena gugatan tersebut telah dicabut oleh Bluebird setelah Bu Mintarsih [penggugat] tidak masuk lagi ke [jajaran] direksi,” ujar kuasa hukum penggugat kepada Bisnis, Rabu (18/12/2013).
Mintarsih A. Latief, yang merupakan penggugat dan memiliki hubungan keluarga dengan Purnomo Prawiro, Presiden Direktur Bluebird, kini tidak lagi menjadi anggota direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird Taxi pada Juni lalu.
Hingga saat ini, OJK masih belum memberikan persetujuan kepada Bluebird untuk IPO. Beberapa waktu lalu, Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, menuturkan masih terus mengkaji permohonan IPO Bluebird.
Rencana IPO Bluebird telah diajukan sejak pertengahan tahun lalu. Jika rencana pelepasan saham ke publik ini terlaksana, maka akan menjadi yang terbesar dalam tiga tahun terakhir. Pihak Bluebird sendiri enggan mengomentari permasalahan ini.
Sebelumnya, Deputy Director Blue Bird Sigit P. Jokosoetono menuturkan IPO masih akan tetap dilanjutkan dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari OJK.