Bisnis.com, JAKARTA—PT Chang Chun DPN Chemical Industry berubah status dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) seiring dengan perubahan kepemilikan saham di tubuh produsen bahan baku kertas (paper chemical resins) dan melamine (urea molding compound) itu.
Dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Chang Chun DPN Chemical Industry telah menerima izin perubahan status tersebut dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 3 Desember 2013.
Sebagaimana diketahui, perusahaan kimia yang berada di bawah bendera grup Sinar Mas, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) melepas kepemilikan 25% sahamnya pada Chang Chun DPN Chemical Industry kepada Chang Chun Plastics Co. Ltd. Taiwan, Juni tahun ini.
Selain itu, Direktur Utama Duta Pertiwi Siang Hadi Widjaja juga melakukan hal yang sama dengan melakukan divestasi 3% saham yang dimilikinya di Chang Chun DPN Chemical Industry kepada Chang Chun Petrochemical Co. Ltd.
Dengan demikian, kini perusahaan tersebut dimiliki mayoritas oleh Chang Chun Plastics Co. Ltd. Taiwan (97%) dan Chang Chun Petrochemical Co. Ltd. (3%).