Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Bank Mutiara Tbk. (BCIC).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI menyebutkan suspensi tersebut dilakukan sejak sesi I perdagangan hari ini.
Dia menjelaskan suspensi itu dilakukan karena perseroan belum melakukan pembayaran denda atas telatnya penyampaian laporan keuangan.
“Keterlambatan berulang sebanyak tiga kali dalam penyampaian laporan keuangan 30 September 2012 dan laporan keuangan 30 Juni 2013,” tuturnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (28/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan BEI telah mengumumkan peraturan terkait sanksi dan denda pada 8 November 2013. Pada ketentuan II.3 Peraturan Pencatatan No: I-H Tentang Sanksi, disebutkan perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi denda wajib segera disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi itu dijatuhkan.
Jika perseroan tersebut tidak juga membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka BEI dapat melakukan suspensi saham perseroan di pasar reguler.