Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan persyaratan administrasi dan registrasi residen dalam pembelian surat utang negara berupa valuta asing di pasar perdana domestik secara lelang.
Persyaratan administrasi dan registrasi residen diatur dalam Peraturan Dirjen Pengelolaan Utang Nomor 1/2013 tentang Persyaratan Administrasi dan Registrasi Residen dalam rangka pembelian surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara lelang.
Peraturan tersebut perlu ditetapkan setelah pemerintah menimbang pelaksanaan amanat dari pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Berdasarkan ketentuan peraturan persyaratan tersebut, residen dapat membeli surat utang negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara lelang, harus memenuhi persyaratan administrasi dan terintegrasi dalam daftar investor residen.
Sementara itu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Peserta Lelang dapat membeli SUN di pasar perdana domestik tanpa harus mengikuti persyaratan administrasi maupun terintegrasi dalam daftar investor residen.
Dalam persyaratan administrasi tersebut, investor individu/perserorangan harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku.
Sementara investor perusahaan, usaha, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi, baik dari Indonesia ataupun asing—bertempat di wilayah Indonesia—diharuskan memiliki NPWP yang masih berlaku.
Dalam tata cara registrasi, calon investor residen harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan ke peserta lelang, serta melampirkan fotokopi persyaratan administrasi. Adapun formulir pendaftaran dari calon investor residen selain individu, wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.