Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan terbuka atau go public adalah perusahan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat, dan tercatat di bursa.
Untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sebanyak 482 perusahaan yang mencatatkan sahamnya, dan dikelompokkan dalam 9 sektor.
Sembilan sektor tersebut adalah sektor properti, aneka industri, agribisnis, industri dasar dan kimia, finansial, infrastruktur, perdagangan dan jasa, konsumer, tambang,
Mengapa perusahaan berminat menjadi perusahaan terbuka atau perusahaan yang mendapat tambahan dibelakangnya dengan singkatan Tbk?
Alasan utamanya adalah menjadi salah satu cara untuk bisa mendapatkan uang bagi pengembangan usaha atau peningkatan kinerja bisnis, dan tidak perlu memikirkan bunga sperti halnya jika uang diperoleh dari pinjaman, atau memikirkan kapan jatuh tempo untuk melunasinya.
Dengan menjadi usaha terbuka dan menjual saham yang dijadikan investasi bagi pemodal lainnya, maka perusahaan mendapat pembiayan alternatif.
Tentunya untuk menjadi perusahaan terbuka mesti memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Namun dengan menjadi perusahaan terbuka, ada sejumlah konsekuensinya, antara lain siapa pun bisa memliki sahamnya, karena itu perusahaan yang terbuka disebut sebagai perusahaan publik
Di samping itu, jika perusahaan untung maka mesti dibagi juga kepada para pemegang sahamnya.
Lainnya, kalau perusahaan ada kejadian luar biasa harus diekspos di media, sesuai asas keterbukaan. (ltc)