Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada 11 emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2013.
Dari 8 emiten tersebut, BEI memberikan denda dengan total nilai mencapai Rp12,05 miliar.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Umi Kulsum menyebutkan sebanyak 8 emiten terkena peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.
“Kemudian, sebanyak 2 emiten dikenakan peringatan tertulis I dan satu emiten sisanya terkena peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta,” sebutnya dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (8/7/2013).
Kedelapan emiten yang mendapatkan peringatan tertulis dan denda Rp150 juta yakni emiten sektor riil a.l. PT Atlas Resources Tbk (ARII), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).
Dari emiten sektor jasa a.l. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Sementara itu, yang mendapatkan peringatan tertulis I yakni PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Adapun, PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) terkena peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
BEI juga memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada dua emiten yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebelumnya sebesar Rp50 juta a.l PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dan PT Steady Safe Tbk (SAFE).