BISNIS.COM, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspend) perdagangan efek tiga emiten lantaran belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2012 serta belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Adapun, ketiga emiten tersebut adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).
Selain itu, otoritas bursa juga melakukan suspend efek empat emiten di pasar reguler dan tunai terhitung 1 Juli 2013 serta serta menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan auditan untuk tahun fiskal 2012.
Keempat emiten tersebut yakni PT Borneo Lumbung energi & Metal Tbk (BORN), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
"Berdasaran pemantauan kami terdapat 7 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2012 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut," tulis otoritas resmi dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2013). (ra)