Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumi Teknokultura Akuisisi Dua Perusahaan Pengolahan Kayu

BISNIS.COM, JAKARTA--Perusahaan bioteknologi pertanian multinasional PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) merealisasikan akuisisi 90% saham PT Mitra Pembangunan Global (MPG) dengan nilai transaksi sebesar Rp70,02 miliar.Selain itu, perseroan meningkatkan

BISNIS.COM, JAKARTA--Perusahaan bioteknologi pertanian multinasional PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) merealisasikan akuisisi 90% saham PT Mitra Pembangunan Global (MPG) dengan nilai transaksi sebesar Rp70,02 miliar.

Selain itu, perseroan meningkatkan porsi kepemilikan saham hingga 80% senilai Rp45 miliar pada PT Bangun Kayu Irian (BKI) yang merupakan pemegang ijin hak pengelolaan hutan (HPH) dan izin hutan tanaman industri (HTI) di Sorong, Papua.

Ari Sutanto, Direktur Utama Bumi Teknokultura, mengungkapkan aksi korporasi tersebut secara total menyerap investasi Rp115,02 miliar.

"Proses [akuisisi kedua perusahaan] tersebut selanjutnya dimintakan persetujuan dari instansi terkait, khususnya Kementerian Kehutanan," paparnya Selasa (25/6/2013).

Sutanto menjelaskan proses akuisisi dilaksanakan dengan pola penandatanganan akta jual beli saham pemilik modal dengan nilai transaksi Rp59,04 miliar, di mana perseroan melakukan penambahan penyertaan saham Rp10,98 miliar, yang selanjutnya membuat porsi kepemilikan saham perseroan atas MPG mencapai 90%.

Pada akuisisi BKI, perseroan melakukan penyertaan 80% saham setara dengan Rp45 miliar dari total struktur permodalan BKI sebesar Rp56,25 miliar.

Aksi akuisisi tersebut disertai dengan penerbitan surat utang (obligasi) senilai Rp115,02 miliar, dengan tingkat bunga sebesar 2% dan jangka waktu pelunasan (tenor) maksimum selama 2 tahun.

Adapun, perusahaan investasi berbasis di Singapura, Octagon Wealth Panel Pte Ltd tercatat sebagai salah satu pemegang obligasi perseroan senilai Rp10,98 miliar dan Rp45 miliar. Satu obligasi lainnya, dijual perseroan kepada pemegang saham MPG dengan nilai Rp59,04 miliar.

"Surat utang ini tidak diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia dan pemegang surat utang diberikan hak opsi untuk ditukarakn dengan saham perseroan, apabila perseroan menambah permodalan atau penerbitan saham [rights issue]," papar Sutanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper