Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OKJ Tetapkan Saham Acset sebagai Efek Syariah

Jajaran Direksi Acset IndonusaBISNIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Acset Indonusa Tbk sebagai efek syariah, setelah sebelumnya dilakukan telaah pemenuhan kriteria syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan

Jajaran Direksi Acset Indonusa

BISNIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Acset Indonusa Tbk sebagai efek syariah, setelah sebelumnya dilakukan telaah pemenuhan kriteria syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perseroan.

Penetapan Dewan Komisioner OJK tersebut dituangkan dalam Keputusan No : Kep-29/D.04/2013 tentang Penetapan Saham PT Acset Indonusa Tbk sebagai Efek Syariah, tertanggal 12 Juni 2013.

Terbitnya keputusan tersebut didasari Keputsan Dewan Komisoner OJK No : Kep-25/D.04/2013 tertanggal 24 Mei 2013 tentang Daftar Efek Syariah.

“Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Acset Indonusa Tbk,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2013).

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pedaftaran dan data pendukung lainnya yang dapat dipercaya.

PT Acset Indonusa yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini akan melepas 30% atau 150 juta saham dalam penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) yang akan dilaksanakan pada 24 Juni 2013. Per lembar saham dilepas di kisaran Rp2.200 – Rp2.750.

Nurhaida menyatakan secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper