BISNIS.COM, JAKARTA—Produsen obat-obatan PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) mengubah nama perseroan menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/5/2013), manajemen perseroan mengungkapkan perubahan nama perseroan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Persetujuan ini berdasarkan surat keputusan No. AHU 57328.AH.01.02 tahun 2012 tentang perubahan anggaran dasar perseroan.
Pergantian nama perusahaan asal Amerika Serikat itu juga telah mendapat persetujuan dari pemegang saham Oktober 2012.
Nama perseroan yang baru itu menyesuaikan induk usahanya yang melebur di Negeri Paman Sam.
Direktur Keuangan Merck Sharp Dohme Pharma Stephen Then mengatakan penggantian nama perseroan dilakukan karena mengikuti perubahan nama dua pemegang saham pengendalinya.
“Dua pemegang saham mayoritas kita berubah namanya, jadi kita sebagai anaknya mengikuti pemegang saham pengendali,” ujarnya.
Pada 2009, dua grup farmasi besar di Amerika Serikat, Merck & Co Inc dan Schering Plough Corporation resmi merger dan melebur nama menjadi Merck & Sharp & Dohme Corp (MSD corp).
Berdasarkan silsilahnya, Grup Schering Plough merupakan pemegang saham dari PT SPI Tbk secara tidak langsung melalui Schering-Plough International Inc (SP Int Inc) dan Schering Plough Healthcare Products Inc (SP Healthcare Product Inc), dengan kepemilikan saham masing-masing 64,6% dan 24,6%. Sisanya 10,8% dimiliki oleh investor publik.
Saat ini, SP Int Inc telah berubah nama menjadi Merck Sharp & Dohme Int Inc (MSD Int Inc), sementara SP Healthcare Product Inc berganti nama menjadi Merck Sharp & Dohme Customer Care Inc (MSD Customer Care Inc). (mfm)