BISNIS.COM, JAKARTA--Permohonan kasasi Menteri ESDM terkait keputusan PTUN Jakarta yang memberikan hak penguasaan tambang batu bara kepada PT Intirta Primasakti, anak usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal.
Dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal yakni pihak pemerintah tidak mengajukan memori kasasi sampai tenggat waktu, PTUN Jakarta tidak akan meneruskan permohonan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung.
Informasi tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama Duta Pertiwi Nusantara Siang Hadi Widjaja, Jum'at (19/4/2013).
Intirta merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham 60%.
Lini bisnis baru emiten berkode DPNS ini merupakan perusahaan yang dibentuk melalui perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diberikan pemerintah pusat pada 2007 yang semula memberikan halan kelolaan seluas 106.000 hektare di tambang batu bara Sorolangung Jambi, Sumatera Selatan.
Namun pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan membatasi izin kelola menjadi maksimal 25.000 hektare.
Mendapat perlakuan tersebut, Intirta lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri ESDM No: 3070 K/30/MEM/2011 tertanggal 1 Desember 2011 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Intirta Primasaksi di Daerah Sarolangun dan Batanghari, Provinsi Jambi, serta Musi Banyuasin Sumsel.
Majelis hakim PTUN pun akhirnya mengabulkan gugatan Intirta tersebut dan memerintah kepada Menteri ESDM untuk membatalkan Kepmen tersebut.
Namun, pemerintah mengajukan banding tetapi majelis hakim justru menguatkan keputusannya sehingga pemerintah memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 13 Februari, pemerintah tak kunjung menyampaikan memori kasasi sehingga permohonan tersebut tidak bisa diteruskan kepada Mahkamah Agung. (ra)