Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INTIRTA VS MENTERI ESDM: Permohonan Kasasi Pemerintah Tak Penuhi Syarat

BISNIS.COM, JAKARTA--Permohonan kasasi Menteri ESDM terkait keputusan PTUN Jakarta yang memberikan hak penguasaan tambang batu bara kepada PT Intirta Primasakti, anak usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal.

BISNIS.COM, JAKARTA--Permohonan kasasi Menteri ESDM terkait keputusan PTUN Jakarta yang memberikan hak penguasaan tambang batu bara kepada PT Intirta Primasakti, anak usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal.

Dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal yakni pihak pemerintah tidak mengajukan memori kasasi sampai tenggat waktu, PTUN Jakarta tidak akan meneruskan permohonan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung.

Informasi tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama Duta Pertiwi Nusantara Siang Hadi Widjaja, Jum'at (19/4/2013).

Intirta merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham 60%.

Lini bisnis baru emiten berkode DPNS ini merupakan perusahaan yang dibentuk melalui perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang diberikan pemerintah pusat pada 2007 yang semula memberikan halan kelolaan seluas 106.000 hektare di tambang batu bara Sorolangung Jambi, Sumatera Selatan.

Namun pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan membatasi izin kelola menjadi maksimal 25.000 hektare.

Mendapat perlakuan tersebut, Intirta lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri ESDM No: 3070 K/30/MEM/2011 tertanggal 1 Desember 2011 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Intirta Primasaksi di Daerah Sarolangun dan Batanghari, Provinsi Jambi, serta Musi Banyuasin Sumsel.

Majelis hakim PTUN pun akhirnya mengabulkan gugatan Intirta tersebut dan memerintah kepada Menteri ESDM untuk membatalkan Kepmen tersebut.

Namun, pemerintah mengajukan banding tetapi majelis hakim justru menguatkan keputusannya sehingga pemerintah memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 13 Februari, pemerintah tak kunjung menyampaikan memori kasasi sehingga permohonan tersebut tidak bisa diteruskan kepada Mahkamah Agung.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Achmad Aris
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper