BISNIS.COM, JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tertulis kepada PT Indo Premier Securities karena lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan nasabah dan pengendalian internal perusahaan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dalam siaran pers, Kamis (28/3), mengatakan Indo Premier Securities melakukan kelalaian sehingga otoritas bursa memberikan sanksi.
"Pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan BEI atas transaksi perdagangan saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan diketahui Indo Premier Securities telah lalai. Berdasarkan hal itu maka Bursa memberikan sanksi tertulis kepada sekuritas itu," sebut Uriep.
Indo Premier merupakan salah satu perusahaan sekuritas domestik yang didirikan pada 2002. Perusahaan bergerak dalam bisnis jasa finansial terintegrasi yang mencakup perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksadana. (Antara)
SANKSI BEI: Indo Premier Securities Lalai
BISNIS.COM, JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tertulis kepada PT Indo Premier Securities karena lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan nasabah dan pengendalian internal perusahaan.Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Menilik Misi Ambisius Prabowo Kebut 'Suntik Mati' PLTU
43 menit yang lalu