Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BURSA EFEK INDONESIA Minta Kelonggaran Aturan Efek Derivatif

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat meminta pelonggaran peraturan tentang efek derivatif (turunan) saham, khususnya untuk dua produk yang aturannya sudah ada yaitu kontrak opsi saham dan kontrak berjangka indeks efek.Direktur

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat meminta pelonggaran peraturan tentang efek derivatif (turunan) saham, khususnya untuk dua produk yang aturannya sudah ada yaitu kontrak opsi saham dan kontrak berjangka indeks efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat mengatakan keinginan bursa agar peraturan tentang produk itu direvisi supaya sesuai dengan praktik umum internasional dan menghidupkan lagi transaksi efek tersebut.

"Ada beberapa peraturan yang ingin diubah," ujarnya kepada pers siang ini (7/3/2013). Revisi yang dia maksud kemungkinan adalah Peraturan No.III-D tentang Keanggotaan Opsi Saham.

Peraturan itu merupakan turunan dari Peraturan Bapepam-LK/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.

Saat ini, selain kontrak opsi saham, produk kontrak berjangka indeks efek yang dimungkinkan untuk ditransaksikan di bursa adalah kontrak berjangka LQ-45 (LQ-45 Futures), mini LQ-45 Futures, LQ-45 Futures Periodik, Mini LQ-45 Futures Periodik, dan Japan (JP) Futures.

Samsul mengatakan pokok perubahan yang ingin dilakukan adalah menghilangkan adanya pelaksanaan eksekusi hak transaksi otomatis (automatic exercise), penggunaan premium sebagai acuan dasar harga efek derivatif tersebut, dan eksekusi hak (exercise) oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).  

Menurutnya, automatic exercise selama ini ditentukan sebesar 10% sehingga investor yang harga efek derivatifnya sudah naik 10% atau sudah turun 10% dipaksa mengeksekusi efeknya tersebut, yang berniat dihilangkan sehingga sesuai dengan praktik umum internasional (international best practise).

Selain itu, lanjutnya, ketentuan yang ingin diubah adalah tentang penerapan adanya premium dalam transaksi derivatif, dari yang selama ini tergantung dari rerata pergerakan tertimbang (weighted moving average).

Pada saat yang bersamaan, Samsul mengklaim sudah ada 10 perusahaan efek yang siap menerbitkan kontrak derivatif tersebut untuk menyemarakkan transaksi efek turunan di bursa saham sehingga hidup kembali dari posisinya saat ini yang sedang mati suri karena sepi atau bahkan tidak ada transaksi sama sekali.

Saat ini, dia mengatakan otoritas bursa akan mengajukan revisi peraturan tersebut kepada otoritas pasar modal yang sudah dibawahi OJK yang masih dalam proses transformasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Irvin Avriano A.
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper