JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan bahwa emiten dapat menyampaikan informasi tertulis tentang penawaran obligasi dan sukuk dalam satu prospektus atau secara terpisah pada waktu yang bersamaan.
Hal tersebut ditegaskan dalan Surat Edaran No SE 13/BL/2012 tentang Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang Dilakukan Secara Bersamaan yang diterbitkan oleh Bapepam LK pada Rabu, 19 September 2012.
Surat edarana tersebut merupakan peraturan pelaksanaan yang mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan umum Pernyataan Pendaftaran.
Ketua Bapepam LK Ngalim Sawega mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, para emiten mendapatkan kepastian dan penegasan secara hukum untuk mengajukan pendaftaran penawaran umum obligasi dan sukuk dalam waktu bersamaan untuk menyampaikan informasi tertulis penawaran dalam satu prosepktus atau terpisah.
“Hal ini dapat meningkatkan efisiensi biaya penerbitan sukuk dan obligasi bagi emiten,” ucapnya dalam rilis yang dikutip pada website resmi Bapepam LK hari ini (Rabu 26/9/2012).
Sebelumnya, Bapepam LK selalu mendapatkan pertanyaan dari para emiten terkait kebimbangan mereka untuk menerbitkan obligasi dan sukuk apakah boleh dalam satu prosepktus atau tidak. Dengan adanya Surat Edaran ini, para emiten diberi kejelasan dan ketegasan terkait hal tersebut. (sut)