Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas panggil anggota bursa minggu ini terkait MKBD

JAKARTA: Meski tenggat waktu penerapan aturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Bersih Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) baru tinggal 1 bulan lagi, namun lebih dari seperempat anggota bursa (AB) belum siap menghadapinya.Menurut

JAKARTA: Meski tenggat waktu penerapan aturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Bersih Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) baru tinggal 1 bulan lagi, namun lebih dari seperempat anggota bursa (AB) belum siap menghadapinya.Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo, minggu ini otoritas bursa akan memanggil 33 AB untuk menanyakan kelanjutan persiapan mereka."Kami akan tanyakan langkah para AB untuk menghadapi hal tersebut. Timnya dari Bapepam, bursa, dan KPEI," jelasnya, pekan lalu.Dia menambahkan, sisi pengurang (haircut) dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities) masih menjadi masalah utama AB.Pemodal sekuritas dan manajemen perusahaan efek harus menyuntikkan tambahan modal berupa dana tunai atau aset bentuk lain untuk mengimbangi ranking liabilities-nya.Meski, beberapa anggota bursa merasa belum siap dengan aturan tersebut, namun Uriep memastikan, anggota bursa yang belum bisa memenuhi aturan MKBD baru pada 1 Februari 2012 akan terkena sanksi denda atau suspensi."Tampaknya dari Bapepam tidak ada perubahan 1 Februari, karena itu sudah sudah lama disosialisasikan," jelasnya.Uriep yakin jika para anggota bursa bisa memenuhi tenggat waktu yang sudah diberikan. Menurutnya, beberapa AB sudah memiliki rencana untuk, dan pemanggilan mereka oleh bursa minggu ini untuk memastikan  kelanjutan rencana tersebut. KelonggaranPada hari yang sama, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja menyampaikan ketidaksiapan anggota bursa menghadapi aturan MKBD baru.Menurutnya, APEI berniat untuk meminta kelonggaran waktu lagi selama setahun untuk implementasi aturan tersebut."Kalau 1 Februari silahkan [diterapkan], tetapi kami akan minta ada waktu transisi sekitar setahun," ujarnya akhir pekan lalu.Lily berharap agar pengenaan sanksi terhadap anggota bursa yang belum memenuhi ketentuan MKBD baru bisa ditunda. Dia juga akan mengajak Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) untuk membahas lagi masalah MKBD dengan otritas pasar modal.Selain memengaruhi anggota bursa, penerapan MKBD baru akan berimbas pada manajer investasi yang juga dianggap sekuritas, namun berbeda dengan sekuritas jenis lain.MI akan dibebani penghitungan MKBD Rp200 juta ditambah 0,1% dari total dana kelolaan, sedangkan sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper