Bisnis.com, JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. mendapatkan surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan bahwa direksi memiliki wewenang terhadap perseroan.
Adapun surat dari OJK, merupakan tanggapan dari surat Komisaris Tiga Pilar Sejahtera Hengky Koestanto perihal permohonan dispensasi terkait rencana rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Head of Corporate Finance Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) Yulianni Liyuwardi mengatakan, OJK membalas surat dari komisaris, yang menyatakan bahwa RUPSLB yang akan dilakukan
"OJK menegaskan, membalas surat dari komisaris yang mengatakan, per saat ini, sampai dengan RUPSLB digelar, dewan yang berhak dan legitimate adalah dewan direksi. Bukan komisaris," ungkapnya, Sabtu (29/9/2018).
Selain itu, pemegang saham yang lebih dari 10% juga berhak menggelar RUPSLB, dengan catatan mengikuti koridor hukum UU PT yang berlaku.
Namun, Yulianni menilai, rencana RUPSLB yang dilaksanakan 22 Oktober 2018 tidak sesuai dengan koridor yang berlaku dan bertentangan dengan surat yang dilayangkan OJK.
Rencana RUPSLB, kata Yulianni, bertentangan dengan surat yang dilayangkan OJK. Dia juga mengatakan, pascarapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), memberikan rentetan yang bergitu panjang bagi perusahaan dan membawa kasus PKPU kepada perseroan.