Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang sanksi penghentian perdagangan sementara saham alias suspensi untuk delapan perusahaan tercatat.
Emiten-emiten tersebut adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX), PT Bara Jaya Internasional Tbjk. (APTK), dan PT Capitalinic Investment Tbk. (MTFN).
Perpanjangan suspensi juga diberikan untuk PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB), PT Zebra Nusantara Tbk. (ZBRA), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk,. (SSTM), serta PT Evergreen Invesco (GREN).
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan itu cukup beragam. Mayoritas adalah belum menyampaikan laporan keuangan pada kuartal I/2018.
Adapun beberapa lainnya dinyatakan belum membayarkan denda yang ditetapkan oleh bursa.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juli 2018 ada yang belum menyampaikan laporan keuangan berakhir per 31 Maret 2018 dan atau belum membayarkan denda atas keterlambatan itu," kata P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rian Ardhi Redhite dalam keterbukaan informasi, Senin (30/7/2018).
Selain memperpanjang suspensi delapan emiten, otoritas pasar modal juga menetapkan sanksi suspensi kepada PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. (CANI). Perseroan telah menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2017 tapi belum membayar denda.