Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Atur Manajer Investasi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan berencana mengatur keberadaan manajer investasi syariah di pasar modal Indonesia.
OJK Logo
OJK Logo

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan berencana mengatur keberadaan manajer investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Rencana tersebut tertuang dalam naskah akademis peraturan tentang perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah di pasar modal. Nantinya, dari naskah akademis tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan terkait perizinan dan penerapan prinsip syariah pada manajer investasi syariah.

Keberadaan manajer investasi syariah dinilai sangat signifikan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pasar modal syariah.

Adapun, pokok-pokok pengaturan yang akan diatur a.l persyaratan untuk menjadi manajer investasi syariah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh manajer investasi syariah, jenis usaha dan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh manajer investasi syariah.

Gunawan Yasni, Ketua Bidang Pasar Modal Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional mengatakan selama ini keberadaan terkait manajer investasi syariah tidak diatur secara eksplisit. Dia menilai, rencana OJK tersebut merupakan langkah yang bagus untuk meningkatkan kinerja pasar modal syariah.

“Nantinya diharapkan ada ahli syariah pasar modal (ASPM) di setiap perusahaan efek yang menjalankan kegiatan manajer investasi. Jadi, ada pihak yang benar-benar mengetahui prinsip syariah,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2015).

Adapun, peraturan terkait dengan ASPM juga masih digodok oleh OJK. Sebelumnya, OJK memprediksi beleid bisa terbit Juni 2015, tetapi ternyata mundur dan diperkirakan terbit pada kuartal III tahun ini.

Dalam beleid tersebut, OJK mensyaratkan adanya ahli syariah pasar modal pada perusahaan yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, baik perusahaan yang usahanya dinyatakan sesuai prinsip syariah, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah, ataupun perusahaan yang menerbitkan efek syariah, termasuk manajer investasi.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi pernah mengatakan, dengan adanya aturan ini, manajer investasi yang ingin menerbitkan produk reksa dana syariah, wajib memiliki ASPM yang tercatat di OJK.

“Selama ini ASPM tidak diatur meski di MI sudah ada DPS (Dewan Pengawas Syariah), tapi belum terdaftar di OJK. Jadi reksa dana harus punya DPS yang memiliki izin OJK.”

Adapun, syarat untuk menjadi ahli syariah pasar modal adalah memiliki integritas dan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud yakni kompetensi syariah dan pasar modal. Kompetensi nanti akan dibuktikan dengan disertifikasi dari pihak berwenang. Dalam rancangan peraturan OJK tentang ahli syariah pasar modal (ASPM), ASPM dapat bertindak sebagai DPS dan atau Tim Ahli Syariah (TAS) pasar modal.

ASPM yang bertindak sebagai DPS bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah perusahaan, memberi masukan kepada direksi perusahaan tentang aspek syariah, dan meninjau berkala penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha di perusahaan yang diawasinya.

Jika terjadi penyimpangan, ASPM DPS bertanggungjawab memberi peringatan tertulis kepada direksi, meminta informasi kepada perusahaan, dan menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.

Sementara, ASPM TAS berkewajiban menelaah pemenuhan prinsip syariah produk atau jasa yang akan diterbitkan perusahaan, memberi opini kesesuaian syariah atas produk atau jasa tersebut, serta meminta informasi dan data kepada perusahaan dalam aspek pengawasan syariah.

Untuk anggota DPS perbankan atau jasa keuangan syariah non pasar modal yang mengajukan diri menjadi ASPM maka harus juga mengajukan izin. Mengenai DPS non pasar modal yang kemudian menjadi ASPM, kata Fadilah, mereka diberi masa transisi enam bulan untuk dapat menjalankan tugas di industri yang menggunakan jasa mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper