Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Emas Stok Lama? Ayo Tukarkan dengan Emas Baru Kadar 75%

Hingga 31 Mei 2015, pengunjung Taman Anggrek dapat menukarkan emas dalam kondisi apa pun atau berkadar di bawah 75% dengan emas baru yang kadarnya 75%.
Emas Antam/Bisnis
Emas Antam/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ada cara memeriksa kadar emas tanpa merusak perhiasan yakni menggunakan mesin karatimeter yang akan menunjukkan kadar emas dengan cara memindainya dalam hitungan menit.

"Ini metode non destruktif, tanpa perlu melebur emas, tingkat akurasinya 99,8%," ungkap General Manager Marketing Communication PT Central Mega Kencana, Tanya Alissia, Jumat (29/5).

Dia menjelaskan biasanya, kadar emas dapat diukur dengan cara menggosok emas atau merendamnya dengan asam sulfat yang berisiko menimbulkan bekas gores, memudarkan warna dan membuat emas jadi keropos.

"Kadar emas tidak bisa dilihat dengan kasat mata, harus diperiksa dengan metode tertentu, termasuk karatimeter," ujar Tanya.

Bila diperiksa dengan karatimeter, perhiasan hanya dipindai selama kira-kira dua menit dalam mesin yang akan menunjukkan hasil kadar emas di layar komputer.  Karatimeter lumrah dipakai di luar negeri, seperti India dan China.

"Di sana harus bayar kira-kira Rp75.000 untuk mengecek kadar emas dengan karatimeter, di China dan India banyak praktik penipuan kadar emas".

Tanya mengemukakan pihaknya ingin mengedukasi para pembeli agar lebih teliti sebelum membeli emas yang menjadi salah satu pilihan investasi.

"Banyak toko perhiasan yang tidak menjual emas dengan yang semestinya".

Di Indonesia, karatimeter diklaim hanya dimiliki oleh The Palace yang bernaung di bawah grup Central Mega Kencana bersama merek perhiasan lain seperti The Palace, Mondial Jeweler, Frank & co., dan Miss Mondial. 

Toko yang telah dibuka di Summarecon Mal Bekasi, Trans Studio Mall Bandung, Supermal Karawaci dan Mal Taman Anggrek itu menawarkan jasa mengecek kadar emas dengan karatimeter.

Hingga 31 Mei 2015, pengunjung Taman Anggrek dapat menukarkan emas dalam kondisi apa pun atau berkadar di bawah 75% dengan emas baru yang kadarnya 75%.

"Kondisi seperti apa pun, termasuk tanpa surat, akan kami terima karena emas itu tidak akan dijual lagi, tetapi dilebur," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper